Kitab Suci dan Kitab Hukum Kanonik

Kitab Suci merupakan sumber utama dari iman kita. Melalui Kitab Suci kita dapat memahami sejarah keselamatan yang memuncak pada Yesus Kristus. Dari Kitab Suci pula kita bisa mengenal Sabda dan Karya Yesus Kristus. Oleh karena itu, Gereja memberi tempat khusus pada Kitab Suci. Misalnya bulan September ini kita memilki kegiatan khusus yang dinamakan BKSN yakni Bulan Kitab Suci Nasional.

Dengan itu diharapkan, membaca Kitab Suci menjadi bagian kebiasaan hidup umat beriman. Umat di lingkungan- lingkungan apakah memanfaatkan kesempatan kegiatan bulan Kitab Suci Nasional sebaik-baiknya agar iman terus bertumbuh dan menjadi saksi-saksi Kristus yang tangguh.

Semangat untuk semakin dijiwai oleh Kitab Suci juga ditawarkan oleh kegiatan KEP (Kursus Evangelisasi Pribadi). Penulis banyak terinspirasi oleh pengolahan Kitab Suci dalam KEP Angkatan I (KepOne) Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa. Melalui KEP kita melaksanakan penginjilan bukan hanya keluar kepada orang lain tetapi terutama pada diri kita sendiri sebagai umat beriman supaya semakin dijiwai oleh Kitab Suci.

Dibandingkan dengan Kitab Suci, Kitab hukum kanonik belum begitu dikenal oleh kebanyakan umat di lingkungan-lingkungan. Sebagian umat mengetahui apa yang disebut proses kanonik ketika mau melangsungkan perkawinan secara Katolik. Padahal jumlah warga umat beriman yang terus bertambah dan makin banyak memerlukan pemahaman pedoman untuk menjaga ketertiban warga Gereja dalam berkarya pastoral dan pelayananan. Lebih-lebih Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa memiliki warga umat yang terdiri dari banyak pendatang dari berbagai daerah.

Paus Yohanes Paulus II memberlakukan hukum Gereja sebagaimana kita kenal sekarang sebagai Kitab Hukum Kanonik pada tanggal 25 Januari 1983. Kitab Hukum kanonik ini merupakan ungkapan kesatuan Gereja dan memuat sarana tata karya pastoral yang diperlukan setelah Gereja melakukan pembaharuan-pembaharuan dalam Konsili Vatikan II. Melalui Kitab Hukum Kanonik, umat beriman sebagai warga Gereja dapat memahami tempat, hak dan kewajiban masing-masing dalam keseluruhan umat Allah.

Kata Hukum Kanonik itu sendiri berasal dari Kata Latin “Ius Canonicum” yaitu hukum atau undang-undang syah yang digunakan sebagai kaidah dan norma-norma untuk mengatur kehidupan masyarakat Gereja. Kitab Hukum Kanonik oleh karenanya berisi peraturan-peraturan yang memberikan gambaran tentang struktur dasar Gereja, jabatan Paus, Uskup, pelayanan sakramen (KHK 1003) dan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan tatatertib dan disiplin Gereja Katolik.

Kitab Hukum Kanonik ini bertujuan untuk menumbuhkan keteraturan dalam masyarakat gerejawi. Hukum kodrat, Konsili-konsili, kebiasaan dan adat istiadat gereja perdana, Bapa Gereja, para Paus, Para uskup, peraturan tarekat religious, hukum sipil dan konkordat-konkordat (persetujuan formal antara Paus dengan pemerintah- pemerintah Negara) merupakan sumber-sumber Kitab Hukum Kanonik.

Sumber utama dari Kitab Hukum Kanonik itu sendiri adalah Kitab Suci. Oleh karena itu, Kitab Hukum Kanonik memberi tempat utama kepada Cinta kasih, rahmat dan karisma-karisma yang memudahkan pertumbuhan teratur masyarakat Gerejawi dan tiap individu di dalam Gereja.

Penulis : Tasya

Gambar : Dokumentasi pribadi Warta Teresa


Post Terkait

Comments