Formulir Pelayanan Sakramen

Persyaratan:

  • Calon penerima Komuni Pertama adalah anak yang sudah berusia minimal 10 tahun  / kelas 4 SD.
  • Melampirkan formulir pendaftaran Komuni Pertama,  fotokopi Surat Baptis Katolik anak yang bersangkutan, fotocopy surat nikah Gereja Katolik orang tua anak, fotocopy kartu keluarga Katolik, surat pernyataan orang tua anak. 
  • Melampirkan pas foto 3 x 4 = 1 lembar.
  • Anak wajib menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh sub seksi Komper.
  • Kedua orang tua  calon Komuni Pertama wajib menghadiri semua pertemuan yang diselenggarakan oleh sub seksi Komper.
  • Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Paroki asalnya.

Pelajaran Komuni Pertama:

  • Pelajaran Komuni Pertama diadakan setiap hari Minggu, pukul 10.00 - 11.30 di sekolah Trinitas (selama kurang lebih 9 bulan / Oktober - Juni ).
  • Kedua orang tua dan calon perserta komuni pertama diwajibkan mengikuti rekoleksi.

Penerimaan Sakramen Ekaristi:

  • Komuni pertama diadakan setahun sekali (bertepatan dengan Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus).
  • Kedua orang tua wajib mendampingi anak menerima Komuni Pertama di Gereja.

Pencatatan:

  • Sekretariat melakukan pencatatan pada buku Komuni Pertama Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa.
  • Sertifikat Komuni Pertama diberikan 2 pekan setelah penerimaan Sakramen Ekaristi / Komuni Pertama.

 

Persyaratan:

  • Baptis diperuntukkan bagi anak yang berumur kurang dari 7 (tujuh) tahun.

Dokumen yang diperlukan:

Prosedur:

  • Orang tua calon baptis mengambil dan mengisi Formulir Permandian Bayi pada ketua Lingkungan atau bisa download melalui website parokicikarang.or.id
  • Menyerahkan formulir pendaftaran pembaptisan bayi, berserta dokumen lainnya ke kantor Sekretariat Paroki Cikarang.
  • Kedua orangtua calon baptis bersama wali baptis wajib menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Seksi Katekese (1 minggu sebelum pembaptisan, yaitu pada hari Minggu terakhir dalam tiap bulan).
  • Menerima Sakramen Pembaptisan Bayi yang dilaksanakan pada hari Minggu pertama setiap dua bulan sekali.

 

Persyaratan: 

  • Calon baptis yang berumur lebih dari 7 tahun. 
  • Menyerahkan formulir pendaftaran katekumen ke kantor Sekretariat Paroki. 
  • Mengikuti pelajaran Katekumen selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan untuk baptis dewasa dan 3 (tiga) bulan untuk baptis anak.

Pelajaran Katekumen:

  • Calon baptis dewasa wajib mengikuti pelajaran kurang lebih 45 (empat puluh lima) kali pertemuan dan calon baptis anak selama kurang lebih 10 (sepuluh) kali pertemuan.
  • Pembelajaran diadakan di Sekolah Trinitas setiap hari Minggu pagi jam 10.00 – 11.30.

Pembaptisan:

  • Pembaptisan dilaksanakan di Gereja menjelang Paskah.
  • Setelah pembaptisan, peserta baptis dewasa diwajibkan untuk mengikuti pelajaran mistagogi selama kurang lebih 8 (delapan) kali pertemuan.

Surat Baptis:

  • Setelah diadakan pembaptisan, Sekretariat Paroki mencatat ke dalam Buku Besar Baptis Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa dan membuat Surat Baptis.
  • Surat Baptis dapat diambil di Sekretariat Paroki setiap hari/ jam kerja 2 (dua) pekan setelah pembaptisan.

 

BAPTIS LANSIA:

Persyaratan:

  • Usia 55 tahun keatas.
  • Mengikuti pembelajaran kurang lebih 3 (Tiga) bulan.
  • Pembaptisan di Gereja / Kapel, dengan waktu Baptis berkala sesuai dengan jumlah peserta calon baptis.

 

 

Persyaratan:

  • Calon penerima Krisma adalah anak berumur 14 tahun atau sudah di kelas 2 SMP ( atau kelas setingkat / sederajat / lebih-tinggi)
  • Calon penerima Krisma meminta formulir pendaftaran kepada ketua lingkungan setempat atau bisa langsung download pada link dibawah ini.
  • Melampirkan fotocopy surat baptis dan fotocopy kartu keluarga Katolik.
  • Melampirkan pas foto 3 x 4 = 1 lembar.
  • Wajib menghadiri pertemuan persiapan Krisma selama kurang lebih 8 (delapan) bulan.
  • Peserta dari luar paroki wajib melampirkan surat pengantar dari Pastor Parokinya.

Pertemuan Persiapan Krisma:

  • Diadakan setiap hari Minggu, pukul 10:00 di Sekolah Pangudi Luhur Dealta Mas (selama kurang lebih 8 bulan). 

Penerimaan Sakramen Krisma:

  • Diterimakan oleh Uskup/ Vikjen/ penggantinya yang telah diberikan mandat. 
  • Calon penerima Krisma didampingi oleh wali krisma yang ditentukan oleh Paroki. 

Pencatatan:

  • Sekretariat melakukan pencatatan pada Buku Krisma Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa.
  • Surat Krisma dapat diambil di Sekretariat Paroki pada jam kerja 2 pekan setelah penerimaan Sakramen Krisma.