Pendampingan anak jalanan merupakan salah satu ekspresi kepedulian dan upaya memberikan penyertaan, bantuan dan perlindungan kepada anak-anak yang hidup di jalanan. Iman dapat berperan penting sebagai motivasi dalam memberikan pendampingan bagi anak jalanan. Kitab Suci mengamanatkan “Aku berkata kepadamu, sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku.” (Bdk. Mat 25: 40). Pendidikan dan iman dalam kehidupan anak dapat menjadi landasan pendampingan anak jalanan. Melalui keterlibatan pada anak jalanan kita menerapkan ajaran iman Katolik dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pendampingan anak jalanan.
Iman Katolik memberikan landasan moral dan spiritual yang kuat dalam memberikan pendampingan anak jalanan. Melalui pendidikan agama Katolik dan budi pekerti, anak-anak jalanan dapat belajar tentang nilai- nilai kasih, keadilan, dan pengampunan yang menjadi inti ajaran iman Katolik. Iman Katolik dan ajaran sosial Gereja yang hidup mengajarkan pentingnya solidaritas dan kepedulian terhadap sesama, yang dapat menjadi dasar dalam pendampingan kepada anak jalanan.
Pendampingan anak jalanan tidak hanya melibatkan aspek fisik dan materi, tetapi juga aspek emosional, sosial, dan spiritual. Dari sisi emosional, anak jalanan adalah pribadi yang termarginalkan. Secara psikologis anak jalanan kurang mendapatkan pengakuan keberadaannya dan sering dipandang sebelah mata. Sebagai permenungan, beranikah anak jalanan yang seiman dengan kita, hadir dalam perayaan ekaristi di Gereja, ikut bersama-sama umat beriman merayakan perjamuan Tuhan? Oleh karena itu, iman yang hidup dalam keseharian dapat menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi umat beriman dan para pendamping dalam memberikan bantuan, perhatian dan perlindungan kepada anak jalanan. Dengan memperkuat iman dan nilai-nilai kristiani, pendamping dan umat beriman dapat memberikan teladan yang baik dan membantu anak jalanan untuk mengembangkan potensi mereka secara menyeluruh.
Pelaksanaan dan permenungan iman seperti di atas, memiliki landasan hukum dalam konstitusi negara kita Republik Indonesia. Oleh karena itu, tidak perlu ada keraguan bagi umat Katolik dan para pendamping untuk melaksanakan iman dengan terlibat pendampingan anak jalanan. Pasal 34 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuat undangundang turunan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak jalanan.
Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan. Undang-undang ini memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana seksual terhadap anak jalanan.
Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak-anak, termasuk anak jalanan.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua orang, termasuk anak jalanan. Umat beriman dipanggil proaktif terlibat atau membantu pemerintah memberikan pendampingan anak-anak jalanan.
Dari beberapa undang-undang dan peraturan perundang-undangan di atas, pemerintah Indonesia telah memberikan landasan perlindungan hukum terhadap anak jalanan. Upaya yang lebih serius dari pemerintah dan masyarakat perlu dukungan umat beriman untuk peduli dan terlibat dalam usaha melindungi hak-hak anak jalanan dan memberikan pendampingan yang berkelanjutan.
Anak jalanan di Indonesia memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Anak jalanan memiliki hak untuk dilindungi dari tindak pidana seksual, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual, dan perdagangan anak. Anak jalanan memiliki hak untuk mendapatkan akses socialica yang memadai, termasuk pemeriksaan socialica, pengobatan, dan vaksinasi. Anak jalanan memiliki hak untuk mendapatkan socialica yang layak dan berkualitas, seperti anak-anak pada umumnya. Anak jalanan memiliki hak untuk dilindungi dari penelantaran oleh orang tua atau keluarga, dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat. Anak jalanan memiliki hak untuk dilindungi dari diskriminasi, baik itu diskriminasi ras, agama, jenis kelamin, atau status social.
Pengalaman sehari-hari yang kita lihat dalam kehidupan nyata di lapangan memperlihatkan hak-hak anak jalan belum semua dilaksanakan. Dukungan dan inisiatif umat beriman sepertinya tetap diperlukan untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak serta kewajiban anak-anak jalanan.
Tantangan-tantangan realita konkrit di lapangan memanggil hati dan iman kita untuk suatu gerakan iman yang hidup di tengah suka duka anak jalanan yang memerlukan pendampingan. Mata hati yang terus berjaga, telinga batin yang terus mendengarkan dan jiwa umat beriman yang terus menengadah memandang tuntunan kehendak Tuhan akan menggerakkan langkah dan tindakan nyata orang beriman bagi aksi kepedulian untuk anak-anak jalanan yang selalu kita temukan di sudut-sudut jalan kehidupan setiap orang.
Penulis : Anastasia Bintari Kusumastuti - Tim Kontributor Kolom Katakese
Gambar : Dokumentasi pribadi Warta Teresa