Malam itu Tere dan keluarga sepakat menikmati kebersamaan di luar rumah. “Tidak menduga kalau kawasan Cikarang menjadi ramai seperti ini. Bayangkan pinggir jalan ini dulu sepi, entah kapan para penjaja makanan mulai berdatangan” komentar Ayah langsung saat mulai mengambil posisi duduk di sebuah tenda jualan.
“Karena itulah Tere mengajak Ayah sekali-sekali menikmati suasana di luar rumah. Biar Ayah-Ibu tahu lingkungan kita sekarang seperti apa. Suasana desa memang mulai pudar. Dulu ada Taman Hompimpa, salah satu destinasi keluarga di hari Minggu di Lippo Cikarang” kata Tere menimpali pernyataan ayahnya.
“Ah Tere rupanya terkesan dengan Hompimpa”, sahut Ibu sambil memperhatikan wajah putrinya. “Itu berarti Cikarang ibarat gula, sementara perantau bagaikan semut. Pekerja pabrik di Cikarang kebanyakan lulusan seko lah dari berbagai daerah. Kita lihat saja, umat PITC defacto mayoritas perantau”.
“Cikarang ibarat cewek cantik memukau tidak hanya untuk kisaran Pulau Jawa, tetapi juga seluruh Nusantara. Hal ini membuat pekerja dan calon pekerja serasa menumpuk. Di satu sisi membuat perusahaan memiliki banyak pilihan, tetapi di lain pihak membuat karyawan tidak bisa menuntut lebih banyak. Banyak senior Santo di OMK masih bersatus karyawan kontrak. Sudah bekerja bertahun-tahun tetapi statusnya masih sama, terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Santo sendiri mulai memikirkan seberapa lama akan menjadi karyawan kontrak bila nanti memasuki dunia kerja, dan bila tidak PKWT, bisa ngapain”, sahut Santo dengan nada keprihatinan.
“Aduh, Kak Santo... jangan membuat takut gitu dong. Nanti kita kurang PD memasuki dunia kerja. Tere pikir, Cikarang ini memang sedang bersolek. Kosan dan penjual makanan aja menjamur. Kalau tidak salah dengar, pabrik aja jumlahnya ribuan tersebar di beberapa kecamatan, diantaranya Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cibitung, dan Cikarang Timur, bahkan sampai ke wilayah ujung utara di kecamatan Tarumajaya. Katanya ada 10 kawasan industri dengan luas lahan kawasan mencapai 9.496 Ha, termasuk Jabeka, MM2100, GIIC, Lippo Cikarang. Beda karyawan kontrak dengan karyawan tetap apa sih Kak Santo?”, Tere balik memberi tanggapan.
“Dek Tere, harusnya sudah tahu, yang namanya kontrak ya gitu, kalau habis kontrak, harus cari tempat kerja yang baru lagi. Memang sih sering juga ada kesempatan perpanjangan kontrak, tetapi kata para senior, kurang nyaman aja, nasib tidak menentu. Soal gaji, sepertinya beda juga, umumnya karyawan tetap lebih besar. Untungnya untuk perusahaan atau PT, sudah ada ketentuan upah minimum. Kalau UMKM memang banyak keringanan atau pengecualian” kata Santo memberi penjelasan.
“Ngomong-ngomong, sudah keburu lapar nih …. ayo Tere pesan dulu ji… “ potong Ibu. Selesai order menu pilihan, Tere balik berkomentar, “Kalau gitu, tidak perlu risau dong Kak. Soalnya Tere juga dapat info dari dosen kalau sekarang ini dalam PP No. 35 Tahun 2021, ada pasal yang mengatur tentang kompensasi untuk karyawan kontrak. Walaupun tidak dapat pesangon serta uang pisah dan penggantian hak, karyawan kontrak mempunyai hak atas kompensasi sesuai masa kerja, hal mana dilakukan pada akhir PKWT, yang penting sudah kerja minimal sebulan. Kalau soal BPJS dan iuran pensiun-hari tua khan secara aturan katanya tidak ada perbedaan. Atau Tere salah nangkap ya?”
“Oh gitu ya Dek. Santo pikir Tere memang tidak ngerti apa-apa. Padahal, ternyata OK juga pengetahuan kamu. Nanti Kak Santo mau cek lagi dalam Perpu No 2 Tahun 2022 yang sudah disahkan menjadi UU No.6 Tahun 2023. Namun masalahnya memang adalah bahwa PKWT mempunyai jangka waktu, dan maksimal 5 tahun. Perusahaan tidak bisa memperpanjang kontrak lebih dari 5 tahun”.
“Permisi, mau pesan minum apa Bapak-Ibu?”, tanya pelayan menyela pembicaraan. “Cukup teh hangat aja, empat ya”, jawab Ibu dengan cepat.
“Kak Santo, buat Tere, kontrak 5 tahun tidak masalah. Pada UU No 13 Tahun 2003, ketentuan kurang lebih sama. Bedanya adalah pada UU No 13 Tahun 2003 kontrak tidak boleh langsung 5 tahun, dan harus melalui pembaharuan kontrak yang didahului ‘masa tenggang’ satu bulan. Dalam hal ini, pembatasan masa kontrak ‘memaksa’ perusahaan mengangkat karyawan PKWT jadi karyawan tetap. Dengan UU yang terbaru, kalau kontrak habis atau tidak perpanjang, dapat kompensasi. Jadi menurut Tere, UU terbaru lebih berpihak pada karyawan kontrak. Lain hal dengan karyawan tetap. Nilai uang pesangon jauh berkurang, apalagi kalau mengundurkan diri, nilai take home pay di akhir masa kerja jadi berkurang banyak. Gimana menurut Ayah? Mungkin cara pandang Ayah bisa memberi pencerahan?” goda Tere untuk menarik perhatian ayahnya.
Mendengar pertanyaan Tere, Ayah yang sedang asyik memperhatikan animo para pembeli dan penjual makanan di pinggir jalan, tiba-tiba tersentak. Tetapi setelah diam sebentar lalu ikut nimbrung, “Mungkin Ayah malah sudah tertinggal banyak tentang aturan ketenagakerjaan. Yang pasti, beberapa teman dekat merasa dirugikan dengan aturan pesangon terbaru. Jelang pensiun, kata mereka, kenyataan tidak seindah harapan. Harusnya, menurut mereka, aturan pesangon tersebut diberlakukan hanya untuk masa kerja misalnya kurang dari sepuluh tahun, bukan untuk yang tinggal memetik masa pensiun”.
“Ibu ngerti siapa yang Ayah maksudkan”, potong Ibu tiba-tiba.
“Ayah lanjutkan dulu Bu. Ayah melihat bahwa pemerintah sebetulnya mencoba mengayomi semua, baik pekerja maupun pengusaha. Iklim usaha di Indonesia, tidak lepas dari iklim usaha dari negara lain. Kalau aturan di negara kita terlalu memberatkan dunia usaha, nanti semua investasi lari ke luar negeri, tetangga kita seperti Vietnam, Thailand, Malaysia. Lalu malahan meninggalkan banyak pengangguran. Tetapi kalau tanpa aturan, sudah pasti pekerja selalu kalah. Harus ada upah minimum, batasan waktu kerja, dan kompensasi. Ini sejalan dengan ajaran Gereja. Itu juga kiranya yang mengilhami mengapa pemerintah mewajibkan kompensasi dibayarkan perusahaan kepada karyawan PKWT di akhir masa kontrak”.
“Nah, pemahaman seperti ini yang perlu kami ketahui Yah. Mengapa? Ada pihak yang mengatakan jurang antara si kaya dan si miskin di Indo tidak terelakkan karena pemerintah terlalu pro yang kaya. Gap terbesar antara gaji terendah dengan tertinggi katanya termasuk di Indonesia. Lalu ada yang mempersoalkan tentang bebas pajak pph 21 atau dividen yang diinvestasikan. Katanya membuat pengusaha semakin diringankan” sahut Santo menimpali Ayahnya.
“Hehehe… Tunggu San. Kalau kemudahan untuk berbisnis tercipta, justru bagus bukan?”, komentar Ibu penuh bersemangat. “Justru kita ingin supaya semakin banyak yang menciptakan bisnis, supaya semua orang punya kerjaan, tidak ada yang nganggur. Ibu teringat seorang wanita dari China yang pada tahun 2015 mendapat gelar wanita terkaya di dunia oleh Majalah Forbes. Namanya kalau tidak salah, Zhang Xin. Karena berasal dari keluarga berkekurangan, saat sekolah dia juga sambil bekerja. Lalu atas tabungan kerjanya (tetapi juga sepertinya dapat beasiswa) lalu kuliah di Ingris dan lanjut master di Amrik. Dia menjadi co-founder dan CEO SOHO China. Kalau bisa gitu khan istimewa banget. Jadi mungkin pemerintah mengajak kita untuk bermental pengusaha” kata Ibu penuh semangat.
“OK juga ternyata kalau Ibu bicara mengenai perempuan. Tetapi, itu makanan sudah datang, kita santap malam dulu yukkkk” kata Tere sambil memperhatikan gerak pengantar makanan.
“Sajian tenda pinggir jalan” kata Santo pelan sambil memperbaiki posisi duduknya.
Penulis : Salvinus Mellese - Tim Kontributor Kolom Katakese
Gambar : Dokumentasi pribadi Warta Teresa